Mendidik di tengah perubahan
Dunia pendidikan dihadapkan tantangan yang berlapis seiring dengan berkembangnya era digital. Guru dan murid tumbuh di tengah zaman yang dipenuhi teknologi, media digital, dan lanju informasi yang pesat. Pada kondisi tersebut, pembelajaran seharusnya mengembangkan kemampuan berpikir, berolaborasi, serta menggunakan informasi secara kritis dan bertanggung jawab, tidak lagi cukup hanya dengan bertumpu pada penguasaan materi saja. Dalam situasi tersebut, guru dituntut untuk dapat merancang pengalaman belajar yang kontekstual, mengarahkan murid pada proses berpikir kritis, dan adaptif dalam merespons perkembangan zaman.
Empat fondasi kompetensi guru
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur kompetensi guru yang terdapat pada pasal 10 ayat (1). Aturan tersebut menyebut empat kompetensi utama yang harus dimiliki guru, yaitu kompetensi padagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi tersebut saling dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, dari mulai cara guru merancang pembelajaran, menyampaikan materi, berkomunikasi, hingga tanggung jawab yang dimilikinya. Di era digital, penggunaan teknologi juga harus didasari dengan kompetensi profesional dan pertimbangan kompetensi kepirbadian, sehingga teknologi bukan hanya sebagai alat bantu tetapi bagian dari proses belajar yang bermakna dan bertanggung jawab.
Mengintegrasikan kerangka 6C
Pada era digital dan pembelajaran abad-21, guru tidak hanya dituntut untuk mampu menyampaikan materi saja, melainkan juga dapat mengintegrasikan kerangka 6C dalam pembelajaran. Kerangka tersebut yaitu Critical Thinking yang menuntut untuk dapat berpikir secara kritis, Creativity menuntut guru untuk dapat kreatif dalam merancang pembelajaran, Communication and collaboration yang mengembangkan kemampuan menyampaikan gagasan, serta Character and Citizenship yang dapat menjadi landasan untuk bertanggung jawab. Dari keenam kerangka tersebut, guru dapat mengintegrasikan seluruh kerangkanya dalam sebuah pembelajaran sehingga keterampilan tersebut dapat seluruhnya membantu dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Teknologi bukan hanya sebagai alat bantu, tetapi bagian dari proses belajar yang bermakna dan bertanggung jawab.
Urgensi literasi membaca
Penguatan kompetensi abad ke-21 tidak terlepas dari tingkat literasi di Indonesia. Data menunjukkan bahwa skor membaca di Indonesia hanya sebesa 359, sementara rata-rata OECD mencapai 476. Data tersebut diambil dari Programme for International Student Assessment (PISA) yang dikeluarkan pada tahun 2022. Skor tahun 2022 juga menurun dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya, tahun 2018 skor membaca sebesar 371 dan tahun 2015 skor membaca 397. Meskipun peringkat Indonesia pada tahun 2022 naik lima hingga enam posisi dibandingkan dengan tahun 2018, kenaikan tersebut justru memperhatikan bahwa skor Indonesia mneurun dalam konteks penurunan capaian yang juga terjadi di negara lain imbas dari pandemi covid-19. Hal lain yang menjadi perhatian adalah, murid di Indonesia hanya 25% yang mencapai level 2 dalam membaca, sedangkan rata-rata OECD adalah 74%. Kemampuan yang harus dimiliki pada level tersebut setidaknya mampu untuk menentukan gagasan utama dalam teks dengan level panjang teks sedang, menemukan informasi berdasarkan aturan tertentu, dan mengevaluasi serta merefleksi sebuah teks. Tentu saja kondisi tersebut menjadi perhatian penting bagi seorang guru untuk dapat merancang literasi yang mengarah pada kemampuan memahami, menghubungkan informasi, mengevaluasi argumen, dan mengevaluasi serta merefleksikan isi bacaan.
Literasi di ruang digital
Tantangan literasi membaca kemudian berjalan searah dengan literasi digital. Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) meningkat 43,34 pada tahun 2024 menjadi 44,53 pada tahun 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin banyak yang tumbuh dalam ekosistem digital. Persoalan ruang digital juga menghadapkan persoalan serius. Kementrian Komunikasi dan Digital mencatat sekurangnya ada 1.923 konten hoaks yang terindikasi sepanjang tahun 2024. Kondisi tersebut menegasakan bahwa kemampuan menggunakan teknologi digital perlu diikuti dengan kemampuan menilai kredibilitas sumber, memverifikiasi informasi, dan mempertimbangkan konsekuensi apabila menyebarkan konten tersebut. Data tersebut juga menunjukkan bahwa rendahnya tingkat literasi di Indonesia bukan hanya di lingkungan pendidikan, tetapi juga di masyarakat umum.
AI dan tantangan kredibilitas
Perkembangan kecerdasan artifisial atau AI juga membuat permasalahan tersebut semakin mendesak. AI mampu menghasilkan teks, gambar, suara, dan video yang semakin sulit dibedakan dengan konten yang asli. Kecepatan dalam menghasilkan hal tersebut juga semakin membuat AI menjadi teknologi digital yang semakin banyak digunakan oleh manusia. Komdigi juga mengeluarkan peringatan bahwa AI berpotensi besar untuk memproduksi hoaks dan diisinformasi, sehingga menghimbau bagi para penggunanya untuk kembali berpikir kritis dan memverifikasi informasi. Ketika kemampuan memahami dan mengevaluasi teks masih lemah, pengguna termasuk murid berpotensi menerima hasil yang tersaji dari AI secara utuh tanpa mempertimbangkan kredibilitas dari hasilnya. Dengan demikian, literasi membaca dan literasi digital saling berhubungan dalam era yang sudah semakin maju dengan kemudahan akses digital di dalamnya.
AI sebagai ruang latihan literasi
Dalam pembelajaran di kelas, AI seharusnya menjadi ruang latihan literasi, bukan sebagai pengganti untuk proses berpikir. Disitulah kompetensi 6C diperlukan dalam sebuah pembelajaran, guru harus dapat mengarahkan siswa untuk kembali berpikir kritis untuk membandingan hasil dari AI dengan buku, artikel ilmiah, atau situs resmi yang kredibel sebagai bahan ajar. Dengan demikian, maka permasalahan rendahnya literasi di era digital ini dapat terselesaikan. Sebagai calon guru, saya melihat tantangan yang ada sebagai pengingat bahwa untuk menjadi guru profesional maka harus terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan tujuan dari pendidikan. Kompetensi guru guru dapat menjadi fondasi dalam menuju guru profesional, kompetensi 6C dijadikan sebagai arah bagi keterampilan yang perlu dikembangkan, serta literasi membaca dan digital menjadi bekal untuk dapat beradaptasi di era digital tanpa menghilangkan proses berpikir kritis.
Referensi
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital. (2025). Indeks masyarakat digital Indonesia 2025. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. bpsdm.komdigi.go.id
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2025, October 22). Deepfake jadi modus kejahatan siber baru, Wamen Nezar tegaskan pentingnya mitigasi risiko. portal.komdigi.go.id/9750
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2025, November 27). Nezar Patria: Tangkal hoaks perlu kerja bareng pemerintah, kampus, media, dan industri. portal.komdigi.go.id/9839
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022, September 30). Mengenal peran 6C dalam pembelajaran abad ke-21. kemendikdasmen.go.id
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023, December 6). Perilisan hasil PISA 2022: Peringkat Indonesia naik 5–6 posisi. Pusat Asesmen Pendidikan. pusmendik.kemendikdasmen.go.id
- Organisation for Economic Co-operation and Development. (2019). PISA 2018 results (Volume I): What students know and can do. OECD Publishing. doi.org/10.1787/5f07c754-en
- Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). PISA 2022 results (Volume I and II): Country notes—Indonesia. oecd.org
- Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. peraturan.bpk.go.id